KRICOM - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan istrinya Veronica Tan akan melakukan sidang cerai pada 31 Januari 2018 mendatang.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jootje Sampaleng mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan jadwal persidangan perdana yang beragendakan mediasi kepada pihak Ahok dan Vero.
Menyikapi hal tersebut, Kuasa Hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur masih menunggu surat dari PN Jakarta Utara ihwal penetapan jadwal sidang perdana gugatan cerai kliennya. Pasalnya, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan surat penjadwalan itu.
"Katanya pengadilan sudah, Tanggal 31 januari tetapi saya belum dapat panggilan," ujar Josefina saat dikonfirmasi oleh wartawan, Kamis (11/1/2018).
Terkait sidang perdana nanti, Josefina mengatakan bahwa kliennya belum dapat dipastikan hadir, meskipun pihak pengadilan mengatakan bahwa pihak penggugat dan tergugat wajib hadir di sidang mediasi.
Pasalnya, saat ini Ahok masih menjalani masa hukuman di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, karena terlibat kasus penodaan agama.
"Kami tunggu dulu panggilan dari pengadilan, lalu kami sampaikan kepada Pak Ahok, karenakan Pak Ahok bukan di luar begini ya, kalau di dalam (tahanan) ada prosedur. Jadi saya belum bisa pastikan, saya harus bicara dengan pak Ahok dulu," imbuhnya.
Karena itu, dia mengaku akan langsung menemui kliennya usai menerima surat dari pihak pengadilan. Lebih lanjut dia menyabut kondisi Ahok dalam keadaan sehat meski mendekam di balik jeruji.
"Usai dapat surat, kami akan ke Mako Brimob Kelapa Dua berbicara dengan pak Ahok. Terakhir ketemu keadaannya baik atau sehat ya," tutupnya.
Diketahui, Ahok resmi menggugat cerai Veronica ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 5 Desember 2018.