KRICOM - Sidang ketiga kasus perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan istrinya, Veronica Tan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Namun sidang yang digelar bertepatan dengan hari valentine ini terpaksa ditunda lantaran ketua majelis hakim berhalangan hadir.
"Ketua Majelis ada acara penting dan tidak bisa diwakilkan. Jadi sidang kembali digelar 21 Februari 2018 dengan agenda yang sama," kata Kuasa Hukum Ahok, Josefina Syukur di Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Agenda persidangan kali ini adalah pembuktian dari kubu penggugat. Ahok dan timnya pun telah mempersiapkan sejumlah bukti yang menunjukkan kalau Veronica Tan memang memiliki 'good friend' berinisial JT.
"Kami siapkan surat-surat tertulis. Ada akte, surat nikah. Kami juga ada rekaman dan masih banyak lagi," tambahnya.
Sebenarnya surat-surat penting itu awalnya berada di tangan Vero. Namun akhirnya, tim Ahok berhasil mendapatkan berkas tersebut setelah meminta bantuan dari pegawai yang sudah lama bekerja dengan kliennya.
"Jadi kemarin saya minta ada staf ibu Vero dan Pak Ahok untuk ke sana ambil surat-surat nikah, akte lahir anak-anak juga. Jadi kita bisa bawa ke sidang hari ini," timpal Kuasa Hukum Ahok yang lain, Fifi Lety Indra.
Sayangnya, Josefina enggan membeberkan secara rinci bukti apa yang dihadirkan untuk membuktikan perselingkuhan Veronica.
Vero sendiri juga tidak datang dalam sidang hari ini. Ibu tiga anak itu hanya menitipkan surat kepada majelis hakim selaku pimpinan sidang.