KRICOM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Soesatyo menjamin parlemen Senayan terbuka dengan kritik. Bahkan, ia siap melepas jabatannya jika ada rakyat, termasuk wartawan yang dijebloskan ke penjara karena mengkritik DPR.
"Saya pertaruhkan jabatan saya kalau ada rakyat termasuk wartawan yang kritik DPR lalu di jebloskan ke penjara," kata Bamsoet sapaan Bambang Soesatyo dalam pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Jaminan ini disebut Bamsoet guna menanggapi sejumlah kritikan masyarakat. Terutama dalam Pasal 122 huruf K Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Dia menjelaskan, kritik berbeda dengan penghinaan ataupun fitnah. Karena itu, dia meminta agar rakyat tidak perlu khawatir dipenjarakan DPR karena sifat kritis.
"Bagaimana kita tahu, apa yang harus diperbaiki dari DPR kalau tidak ada kritik?" ungkapnya.
Dia percaya, para wartawan bekerja atas dasar kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers. Tentu wartawan dan rakyat bisa membedakan antara kritik, penghinaan, dan fitnah.
"Tidak perlu menjadi anggota DPR dulu untuk memidana orang yang melakukan penghinaan, penistaan, pelecehan atau fitnah terhadap diri kita," ungkapnya.
Sebagai catatan, dalam UU MD3 yang baru saja disahkan DPR RI muncul Pasal 122 yang menuai perbincangan hangat. Pasal itu dianggap sebagai sifat otoriter dan antikritik DPR.
Pasal 122 huruf K menyebutkan jika MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.