KRICOM - Para pendukung Habib Rizieq Shihab mendesak polisi untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan pornografi yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.
Kuasa Hukum Rizieq, Eggi Sudjana mengklaim, desakan agar kasus tersebut dihentikan atas dasar aspirasi umat Islam.
"Ini kewenangan kepolisian untuk SP3 jika berkenan," kata ketua panitia penjemputan kedatangan Habib Rizieq Shihab, Eggi Sudjana, di kantornya, Jalan Tanah Abang III, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (10/2/2018).
Meski meminta kasus tersebut dihentikan. Eggi menambahkan, bahwa mereka tidak mempermasalahkan bila rezim Joko Widodo tidak mengeluarkan SP3 untuk kasus Habib Rizieq.
"Kalau enggak keluar (SP3) Habib (Rizieq) diapa-apain, ya risiko ribut sama umat," kata Eggi.
Untuk itu Eggi berharap, pemerintah dan polisi menghormati kepulangan Rizieq ke Tanah Air. Rizieq, kata dia, pulang atas permintaan kelompok persaudaraan alumni 212.
"Maka sudi kiranya pemerintah, dalam hal ini Presiden Jokowi dan jajarannya, Kapolri, Menkopolhukam, hormati kehadiran sebagai bapak bangsa juga," ujar seraya disambut gema takbir.
Rizieq pergi ke Arab Saudi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus percakapan online berkonten pornografi dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein.
Sementara Rizieq dijerat Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.