KRICOM - Pemprov DKI bakal menghadapi banyak kendala saat merealisasikan program naturalisasi sungai di sepanjang bibir Kali Ciliwung. Pasalnya, mayoritas warga di kawasan itu tak memiliki sertifikat tanah.
''Dari data yang kami himpun, justru banyak yang enggak punya alas hak (sertifikat) dibandingkan yang punya alas hak," kata Kepala Dinas Sumber Daya Air Pemprov DKI, Teguh Hendrawan di Gedung Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2018).
Teguh melanjutkan, hal tersebut membuat program normalisasi cenderung lambat karena untuk menertibkan bangunan dan memberikan bantuan rumah tinggal, harus ada kelengkapan administrasi.
"Karena uang yang kami berikan pada warga harus dipertanggungjawabkan, kami perlu penelitian. tentu perlu melibatkan pihak lurah, camat, bahkan RT dan RW, termasuk juga BPN (Badan Pertanahan Nasional)," paparnya.
"Nah, kalau kami salah bayar kan ceritanya akan panjang, makanya (sertifikat) ini perlu. Lalu banyaknya gugatan hukum dari ahli waris. Masalah gugatan hukum itu memang perlu waktu dan prosesnya masih panjang," tambah Teguh.
Teguh berharap, proses normalisasi kali ini jangan sampai menimbulkan gugatan warga dikemudian hari. Naturalisasi sungai merupakan istilah normalisasi sungai gagasan Gubernur Anies Baswedan. Program tersebut menjadi salah satu cara Anies-Sandi dalam mengatasi banjir Jakarta.
"Salah satunya ada soal naturalisasi sungai. Bagaimana sungai itu bisa mengelola air dengan baik, bagaimana mengamankan air tidak melimpah, tapi juga ekosistem sungai dipertahankan," kata Anies di Jakarta, Rabu (7/2/2018) kemarin.