KRICOM - Bukti baru terkait kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh biro perjalanan haji dan umrah PT Usmaniyah Hannien Tour ditemukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Solo. Bukti baru tersebut adalah uang milik para petinggi PT Hannien Tour yang ada di lima rekening terpisah dengan total mencapai Rp 41 miliar lebih.
Kanit Penyidik IV Satreskrim Polresta Solo, Iptu Sudarmiyanto mewakili Kasatreskrim Kompol Agus Puryadi mengatakan, pihaknya menduga bahwa uang yang tersimpan di lima rekening tersebut merupakan hasil tindak penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh para tersangka terhadap 4.125 korban calon jamaah umrah. Sebelumnya, kerugian ribuan korban calon jamaah umrah PT Hannien Tour mencapai Rp 37,8 miliar.
“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, ditemukan lima rekening atas nama PT Hannien Tour tersebut dengan total mencapai Rp 41 miliar,” terang Iptu Sudarmiyanto, Rabu (7/2/2018).
Sejauh ini, berkas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan PT Hannien Tour telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo. Meski begitu, berkas tersebut sempat dikembalikan kepada penyidik lantaran belum adanya ahli hukum pidana yang akan diajukan.
“Pekan ini akan kami lakukan pelimpahan tahap dua dengan menunjuk ahli hukum pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS),” katanya.
Usai dilakukan pelimpahan tahap II tersebut, penyidik Polresta Solo bakal meneruskan kasus PT Hannien Tour dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh para petinggi biro perjalanan haji dan umrah tersebut.
“Saat ini kita fokus pada Pasal 372 dan 378 KUHP. Baru, jika berkas dinyatakan lengkap oleh Kejari kita garap untuk TPPU-nya,” ungkap Iptu Sudarmiyanto.