KRICOM - Direktur Kriminal Umum, Polda Metro Jaya Kombes Nico Affinta mengaku, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno yang sedianya diperiksa hari tidak dapat memenuhi pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi atas dugaan kasus penggelapan tanah di kawasan Tangerang, Banten.
"Ini Sandiaga untuk hari ini ada pemanggilan dijadwalkan untuk didengar keterangannya. Tetapi, kami belum tahu apa yang bersangkutan akan datang atau tidak, karena informasi terakhir beliau ada kegiatan Kedubes tadi sudah diinformasikan untuk menunda pemeriksaan karena ada kegiatan dengan kedutaan," kata Nico kepada wartawan, Selasa(6/2/2018).
Nico menuturkan, pemeriksaan kali ini untuk melengkapi pemeriksaan yang sebelumnya. Namun, Nico menolak materi yang kurang seperti apa. "Dua kali ini karena kami dalami belum selesai memeriksa beliau ada kegiatan meminta berikutnya," jelasnya.
Mantan Direktur Narkoba, Polda Metro Jaya ini mengatakan, Sandiaga diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. "Iya, tentunya dia kan saksi atau orang yang melihat mendengar saya kira cukup ya," tutupnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Andreas Tjahyadi sebagai tersangka dalam dugaan kasus penggelapan tanah dikawasan Curug, Tangerang, Banten. Polisi sendiri telah memeriksa Sandiaga sebanyak dua kali.