KRICOM - Tanggal 9 Februari memiliki makna penting bagi insan pers Indonesia. Tanggal tersebut diperingati setiap tahunnya sebagai Hari Pers Nasional.
Setiap tahunnya, Hari Pers Nasional dirayakan secara bergantian di ibu kota provinsi yang ada di Indonesia. Jika tahun lalu digelar di Ambon, Maluku, maka tahun ini perayaan Hari Pers Nasional digelar di ibu kota provinsi Sumatera Barat yaitu Padang.
Penetapan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional disepakati bersama di Kongres ke-28 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang digelar pada tahun 1978 di kota Padang.
Kesepakatan tersebut disetujui oleh Dewan Pers pada Sidang Dewan Pers ke-21 di Bandung pada tahun 1981, kemudian disampaikan pada pemerintah.
Menindaklanjuti hal tersebut, Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985 mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional. Keppres inilah yang secara resmi menetapkan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.
Lalu, mengapa 9 Februari? Tanggal tersebut bertepatan dengan lahirnya PWI, tepatnya 9 Februari 1949 di Surakarta. Hari berdirinya PWI tersebut dianggap memiliki nilai historis bagi keberadaan pers secara nasional.
Namun, meskipun didasari Keppres, tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional hingga kini masih kerap diperdebatkan. Ada beberapa kalangan yang tidak setuju penetapan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.
Dikutip dari laman Okezone, Mantan Kepala Penelitian Pengembangan (Litbang) Kompas, Daniel Dhakidae mengatakan, penetapan hari pers tidak merujuk kepada hari lahir sebuah organisasi wartawan. Seharusnya, penetapan hari pers nasional merujuk terhadap lahirnya pers nasional itu sendiri, yang ketika itu masih dalam bentuk surat kabar.
“Jadi pertimbangannya bukan melihat sebuah lahirnya organisasi yang dijadikan hari pers, kelahiran pers ya kelahiran pers, yaitu surat kabar bukan organisasi,” kata Daniel.