KRICOM - Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan, Direktorat Kriminal Umum, Polda Metro Jaya meringkus empat penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) gadungan.
Keempat pelaku masing-masing, Dasril Dusky, Exitamara Rumzi, Abdullah, dan Harry Ray Sanjaya. Keempatnya diduga mengaku sebagai penyidik KPK untuk melakukan pemerasan.
"Pelaku sudah kami amankan karena melakukan penipuan dan pemerasan dengan mengaku sebagai penyidik KPK," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta kepada wartawan, Selasa (6/2/2018).
Nico menjelaskan, peristiwa bermula saat pelaku Dasril yang mengaku mengenal dengan penyidik KPK yang dapat membantu korban untuk menangani kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.
Kemudian, korban yang terbujukrayu korban datang dari Jambi untuk bertemu dengan Dasril yang selanjutnya dikenalan kembali oleh tersangka Harry Ray Sanjaya dengan korban diperkenalkan dengan dua tersangka lainnya yang mengaku bernama Irawan dan Imam Turmudi untuk bertemu di Hotel Mercure Jakarta Kota Jalan Hayam Wuruk Nomor 123 RT004/06, Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Selasa(6/2/2018) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB.
"Untuk menyakini korban pelaku menunjukan surat tugas yang seolah-olah adalah benar sebagai pegawai KPK, dan meminta sejumlah uang kepada korban," jelasnya.
Nico menerangkan, pelaku memintan kepada korban untuk mentransfer uang sebesar Rp150 juta oleh tersangka, dan sudah transfer uang Rp10 juta ke rekening milik tersangka Abdullah untuk biaya pengurusan kasus.
"Korban yang merasa curiga lalu melapor ke Polda Metro Jaya. Penyidik yang dipimpin Kasubdit Umum Kompol Hendro Sukmono dan AP Niko Purba menangkap empat pelaku," tutup mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini.
Akibatnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP , Pasal 378 KUHP dan Pasal 266 KUHP.