KRICOM - Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab rindu Indonesia. Dia dikabarkan berencana pulang ke tanah air. Namun rencana itu ditunda hingga proses hukumnya di kepolisian atas kasus chat mesum dihentikan.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon angkat bicara soal rencana kepulangan Rizieq yang belum terwujud. Menurut dia, polisi sudah seharusnya menghentikan kasus hukum yang menjerat Rizieq.
"Sebenarnya tidak ada kasus yang jerat Habib Rizieq. Jadi mestinya memang sejak lama ada penghentian," ungkap dia di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Diketahui, Rizieq tersangkut kasus di Polda Metro Jaya atas dugaan chat mesum dengan Firza Husein. Dia disangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Menurut Fadli, tidak ada bukti kuat menjerat Rizieq dengan Pasal UU Pornografi. Karena itu, dia heran polisi belum mau mengentikan pengusutan kasus ini.
"Karana tak ada bukti, tidak ada pelanggaran hukum dan pidana. Itu dibuat-buat saja," tandasnya.