KRICOM - Revisi UU MD3, khususnya di Pasal 122 huruf K, dinilai multitafsir karena kata 'merendahkan kehormatan' yang terdapat di pasal tersebut dinilai telah menciptakan pemahaman bahwa masyarakat tak bisa lagi memberikan opini dan kritiknya terhadap kinerja anggota legislatif.
Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio memaparkan, seharusnya diberikan batasan-batasan yang jelas agar semua pihak bisa mengerti makna dari 'merendahkan kehormatan' para anggota dewan.
"Harus ada batasan-batasan, mana yang merendahkan dan mana yang bukan karena ini akan membelenggu aktivis dan pers untuk mengkritik," ujarnya ketika ditemui di acara diskusi Warung Daun di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018).
Selain itu, Hendri juga meminta kepada masyarakat untuk terus mengawal penjelasan lanjutan yang dijanjikan oleh DPR. Apabila tidak, Hendri khawatir nantinya warga benar-benar tak bisa lagi melontarkan kritik-kritik terhadap para wakil rakyat.
"Kan aneh para wakil rakyat kita ini masih menerima gaji dari kita, tetapi kemudian menghindar dari celotehan-celotehan rakyatnya," tutupnya.
(Dita)