KRICOM - Disahkannya Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) dinilai melanggar UUD 1945. Hal itu terutama dengan lahirnya Pasal 122 huruf K dalam UU tersebut.
"Pasal itu bertentangan dengan prinsip keterwakilan rakyat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Kami akan segera menggugatnya," kata Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin di Jakarta, Sabtu (17/2/2018).
Sebagaimana diketahui, Pasal 122 huruf K menyebutkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat melaporkan orang, perseorang, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR ke kepolisian.
Irman mengaku heran dengan pasal tersebut karena rakyat harus berhadapan dengan institusi yang dipilihnya. Padahal, DPR adalah lembaga untuk memperjuangkan berbagai aspirasi masyarakat.
"Rakyat telah memilih mereka sebagai wakil rakyat. Nah sekarang mereka hendak memenjarakan rakyat yang memilihnya? Kan aneh, mereka duduk di Senayan emang mewakil siapa?" tanya Irman.
Selain Pasal 122 huruf K, gugatan juga akan dilakukan untuk Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, serta Pasal 245 ayat (1).
Pasal 73 itu menyebutkan bahwa Polri wajib mengikuti perintah DPR untuk memanggil paksa seseorang yang mangkir dari panggilan DPR, bahkan polisi disebutkan berhak melakukan penahanan.
"Kalau memanggil warga negara kan itu tugas DPR dalam mendengar aspirasi rakyatnya," tuturnya.