KRICOM - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menjawab kritik yang dilontarkan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra terkait dibatalkannya larangan sepeda motor untuk melintas di ruas Jalan Thamrin.
Menurutnya, Keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor sudah final.
"Nanti kita lihat datanya karena kita harus lihat datanya tapi pada intinya keputusan MA tidak untuk didiskusikan," ucap Sandi di Pasar Santa, Kebayoran Baru Rabu (10/01/2018)
Sandi pun mengatakan, bahwa keputusan MA harus dipatuhi oleh setiap elemen negara. Selain itu, pencabutan larangan melintas bagi sepeda motor juga merupakan bagian dari penataan kawasan Sudirman-Thamrin.
"Kita harus buktikan bahwa memang tidak menimbulkan kemacetan," ucap Sandi.
Sekadar informasi, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra meminta Pemprov DKI untuk kembali memikirkan ulang dampak dari keputusan MA tentang pencabutan larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin.
"Saran saya kepada Gubernur, perlu dicek materi apa yang diminta oleh pemohon, lalu apa keputusan MA (Mahkamah Agung). Jangan sampai tidak nyambung baru dicek benar putusan itu," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra di Jakarta Selasa (9/1/2018)