KRICOM - Sejumlah bikers menyambut baik keputusan Mahkamah Agung yang menghapus larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin. Mereka bahkan tak menyia-nyiakan kesempatan untuk menjajal ruas jalan protokol Ibu Kota itu.
Pantauan Kricom.id di lokasi, Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat sudah mulai dilintasi beberapa pengendara motor, terutama ojek online.
Namun jumlahnya masih belum terlalu banyak. Usut punya usut, mereka ternyata masih ragu-ragu dan khawatir akan ditilang Polisi.
"Udah boleh lewat kan ya? Ah daripada ditilang saya lurus aja," kata seorang pengendara ojek online bernama Iksan (24) ditemui di seputaran MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).
Meski ragu-ragu, Iksan mengapresiasi adanya kebijakan tersebut.
''Setidaknya jadi lebih cepat," katanya.
Sama halnya dengan Iksan, Amin Sitompul (46) pengendara motor yang biasa melintas di lokasi ini juga senang dengan kebijakan itu.
"Setidaknya, semua pengendara bisa melintasi jalur yang sama dengan pengendara lainnya. Saya rasa ini terobosan bagus karena jarak tempuh yang lebih cepat," ungkap Amin, warga Kembangan ini.
Di hari biasa, bagi pengendara motor dari arah Patung Sudirman jika ingin menuju Monas, setidaknya harus melewati Jalan Gereja Santa Theresia, Jalan Sabang berbelok kanan ke Jalan Kebon Sirih lalu belok kiri ke Jalan Medan Merdeka Timur hingga akhirnya sampai ke kawasan Monas. Total waktu yang ditempuh mencapai 25 menit.
Sementara, jika melewati Jalan MH Thamrin, waktu yang ditempuh cukup 10 menit saja. Apalagi rambu lalu lintas larangan sepeda motor sudah tidak ada lagi di sana.
Petugas Kepolisian yang berjaga di lokasi juga tak melakukan penilangan dan membiarkan sepeda motor melintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan pengendara motor yang melintas di Jalan MH Thamrin Jakarta tidak ditilang menyusul keputusanMahkamah Agung (MA) yang membatalkan larangan sepeda motor melintas di Jl MH Thamrin.
"Kalau Pergubnya dicabut dan rambunya dicabut juga, berarti kita laksanakan putusan tersebut, motor diperbolehkan melintas," timpal Halim, Rabu (10/1/2018).
Halim melanjutkan, kebijakan tilang-menilang terhadap sepeda motor akan tetap dilakukan, namun pada jenis pelanggaran lalu lintas lainnya.
"Kalau pelanggaran lain seperti lawan arus dan sebagainya, tetap kami tilang," tandasnya.