KRICOM - Petugas mencabut rambu larangan melintas untuk sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018). Hal ini dilakukan seiring dengan putusan Mahkamah Agung atas gugatan pada Peraturan Gubernur nomor 195 tahun 2014 tentang Pembatasan Sepeda Motor.