KRICOM - Pengusutan kasus dugaan pengancaman oleh Dewi Perssik kepada petugas Transjakarta, Harry Maulana beberapa waktu lalu semakin rumit. Bukann tanpa alasan, pasalnya semua pihak merasa dirinya benar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, untuk mencaritahu kebenaran yang hakiki, tak tertutup kemungkinan Dewi Perssik akan dikonfrontir dengan petugas Trans Jakarta yang mengaku dihina pedangdut seksi ini.
"Nanti kami lihat apakah butuh atau enggak," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).
Kemarin, polisi melakukan pemeriksaan terhadap Dewi sebagai bentuk klarifikasi guna menentukan apakah sebenarnya ada tindak pidana dalam pelaporan ini.
"Kemarin kami tanya yang bersangkutan apakah memang mengendarai mobil itu. Nanti lidik akan gelar kira-kira apakah ada keterangan perlu saksi lain? Kalau ada periksa yang lain. Kemudian setelah saksi, barang bukti akan kami gelar apakah ada pidana atau tidak. Kalau tidak, kami hentikan. Kalau ada kami naikan ke penyidikan," paparnya.
Setelah memeriksa Dewi, polisi berencana memeriksa sopir mobil saat itu yang tak lain adalah Angga, juga asisten Dewi. Angga sendiri ada dalam mobil saat kejadian dan menderita asma sehingga akhirnya mobil menerobos jalur busway. Namun, kata Argo tahap itu masih jauh sekali. Nantinya, polisi juga akan memeriksa ahli.
"Nanti kami cek yang ancam siapa, yang masalah buka tutup apakah driver? Apa yang jaga? Kami dalami dan nanti kami buktikan yang ngomong siapa? Ngomong apa? Nanti kami cek ke saksi ahli pidana bener engga? Semua masih panjang. Kami tunggu kalau semua sudah kita periksa, kami gelar, dilihat seperti apa hasilnya," pungkasnya.
Kasus cekcok antara petugas Transjakarta yang menjaga portal busway dengan penumpang mobil sedan bernopol B 12 DP di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan berlanjut ke jalur hukum. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil itu diketahui merupakan mobil milik pedangdut Dewi Perssik.
Petugas Transjakarta bernama Harry Maulana Saputra membuat laporan ke polisi. Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 2 Desember 2017.
Dalam laporan itu disertakan dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor, yakni Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Tak tinggal diam, pedangdut Dewi Perssik dan suaminya Angga melaporkan balik petugas jalur TransJakarta, Senin malam, 4 Desember 2017 di Polda Metro Jaya. Dengan didampingi kuasa hukumnya, Maha Awan Buwana, Angga melaporkan balik Harry.