KRICOM - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansah menginstruksikan kepada jajarannya untuk mencabut rambu larangan melintas kawasan Sudirman-Thamrin bagi pengendara motor hari ini.
Instruksi tersebut diberikan usai menggelar rapat bersama Dirlantas Polda Metro Jaya dan Biro Hukum DKI Jakarta mengenai kelanjutan putusan Mahkamah Agung di Gedung G Balai Kota.
"Ini hasil usulan dari pihak kepolisian. Karena kepolisian bilang kalau plang masih ada terus motor masuk dan ditilang, tidak akan diakomodir oleh hakim," kata Andri di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018).
Andri mengatakan, rencananya pekan depan akan dilakukan evaluasi mengenai kebijakan ini. Sambil menunggu evaluasi, pihak Dishub akan terus melakukan kajian mengenai pencabutan larangan ini.
"Tadi banyak usulan, tapi hasil usulan belum dapat kita kasih tahu dulu, kita paparkan dulu kepada Gubernur," imbuh Andri.
Berdasarkan informasi yang diterima salah satu opsi yang akan dilakukan nantinya adalah penetapan ganjil genap bagi kendaraan roda dua. Kebijakan ini dilakukan untuk menekan angka volume kendaraan.
Namun saat dikonfirmasi, Andri enggan membenarkan hal tersebut sebelum diadakan pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta.
Pencabutan plang sudah dimulai per hari ini. Proses ini diperkirakan akan memakan waktu dua hari, pasalnya terlalu banyak plang yang akan dicabut. Saat ini proses pencabutan tengah berlangsung dimulai dari Jl Merdeka Barat hingga nanti Bunderan HI.