KRICOM - Pencabutan Pergub nomor 195 oleh Mahkamah Agung (MA) tidak langsung memberikan lampu hijau kepada roda dua untuk bebas melaju di jalan MH Thamrin-Soedirman
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menegaskan kalau pemprov belum memberikan izin bagi roda dua untuk "mencium aspal" jalanan protokol di DKI Jakarta.
"Jadi selama rambu-rambu belum dicopot selama kajian dan pergub belum direvisi motor masih tidak boleh di kawasan Thamrin," ucap Sandi di Pasar Santa, Kebayoran Baru Rabu(10/01/2018)
Sandi mengatakan kalau pemprov menuruti keputusan MA tersebut dan telah berkoordinasi terkait pencabutan pergub tersebut dengan para instansi baik kepolisian dan dinas perhubungan.
"Tadi malam kami langsung koordinasi Pak Dirlantas, kepala BPTJ dan teman-teman stake holder terkait, karena kami akan menjalankan perintah dari MA namun kami tidak ingin ada kesemrawutan dan kebingungan di masyarakat," ucap Sandi.
Lanjut Sandi, dirinya mengatakan kalau pemprov akan melakukan revisi pergub serta mengsosialisasikan kembali demi penataan jalan yang lebih adil bagi masyarakat. Serta Hari ini pun akan ada Focus Group Discussion (FGD) di kantor Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek.
"Segera kami lakukan revisi dan setelah revisi pergub disosialisasikan, dikomunikasiakn rambu dicopot motor bisa masuk kembali. Ini mengembalikan rasa keadilan buat masyarakat Jakarta," ucap Sandi
"Sebentar lagi, sebentar lagi hari ini ada FGD di BPTJ dan Pak Anies minta cepat," tambah Sandi.
Sebelumnya, pada Senin (8/1/2018), Mahkamah Agung mempublikasikan putusan untuk mencabut Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Majelis hakim yang diketuai oleh Irfan Fachrudin itu menilai bahwa Pergub DKI yang dikeluarkan Ahok tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.