KRICOM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjawab kritikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang pencabutan larangan motor melintas di Jalan MH Thamrin.
Anies mengatakan, pihaknya akan tetap menjalankan keputusan MA tersebut dan sesegera mungkin memperbolehkan sepeda motor kembali melintas di ruas jalan protokol tersebut.
"Ini perintah Mahkamah Agung, itu paling tinggi. Kami taat pada aturan," kata Anies di Balai Kota, Selasa (9/1/2018).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berujar, putusan MA seyogianya harus dilaksanakan, bukan malah didiskusikan.
"Kami disumpah untuk menjalankan semua konstitusi, perundang-undangan, serta aturan yang ada. Jadi kalau ada aturan dari MA, kami enggak beropini, kami melaksanakan," tegas Anies.
Sekadar informasi, Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra meminta Pemprov DKI memeriksa putusan MA tentang pencabutan larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin.
"Saran saya kepada gubernur perlu dicek materi apa yang diminta oleh pemohon, lalu apa keputusan MA (Mahkamah Agung). Jangan sampai tidak nyambung baru dicek benar putusan itu," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra di Jakarta.