KRICOM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sudah menindaklanjuti terkait dicabutnya Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor oleh Mahkamah Agung (MA).
Usak rapim, Anies mengatakan bahwa pihak pemprov telah menyiapkan rute di jalan Medan Merdeka Barat dan jalan Mh Thamrin bagi pengendara roda dua.
"Tadi kami sudah melakukan pertemuan dengan Kadis Perhubungan dan mereka sudah menyiapkan rute di Jalan Medan Merdeka Barat dan Thamrin untuk kendaraan roda dua," ucap Anies di Balai Kota, Selasa (9/1/2018).
Anies menambahkan, jika rute sudah dibuat maka tanda pelarangan bagi sepeda motor akan dicabut dan dirinya berharap agar rute bisa segera diberlakukan dalam 1 atau 2 hari ke depan.
"Sesudah penyiapan rute itu selesai, nanti tanda larangan di sana langsung dicopot dan kendaraan roda dua bisa lewat. Mudah-mudahan satu dua hari ini," ujar Anies.
Anies menambahkan, pihaknya masih mempelajari apakah harus membuat pergub baru terkait penataan jalan protokol tersebut atau tidak. Tugas itu akan diserahkanke Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.
"Nanti saya cek. Ini bukan masalah mau atau tidak. Kalau diperlukan, pergubnya akan kami buat. Sekarang sedang dikaji oleh Biro Hukum," ucap Anies.
"Intinya kami akan ikuti. Tadi kami sudah bicara, sedang mempelajari detail semua konsekuensinya. Pada prinsipnya semua yang diperlukan untuk menaati putusan MA pasti dilaksanakan," tambah Anies.
Sebelumnya, pada Senin (8/1/2018), Mahkamah Agung mempublikasikan putusan untuk mencabut Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Majelis hakim yang diketuai oleh Irfan Fachrudin itu menilai bahwa Pergub DKI yang dikeluarkan Ahok tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.