KRICOM - Poli mendadak memeriksa pedangdut Dewi Perssik terkait insiden penerobosan busway. Dewi diperiksa sebagai saksi terlapor.
"Iya, agendanya malam ini akan diperiksa pukul 19.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (10/1/2018).
Argo mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas pelaporan dari petugas Transjakarta, Harry Maulana Saputra. Dewi Perssik dilaporkan atas dugaan ancaman kekerasan, melawan petugas, dan fitnah berdasarkan Pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP, dan Pasal 315 KUHP.
"Tentunya akan dimintai keterangan seputar kejadian di busway itu pada saat mobilnya mau masuk busway, sebenarnya apa sih yang terjadi," sambung Argo.
Argo menambahkan, penyidik telah memanggil Dewi Perssik pada 27 Desember 2017. Namun Dewi saat itu berhalangan hadir karena sedang berlibur di Maldives bersama suaminya.
Dewi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (2/12/2017) atas insiden di busway Pejaten, Jakarta Selatan.
Ketika itu, mobil Jaguar bernopol B-12-DP yang dikemudikan suaminya masuk busway. Namun, setelah 30 meter dari pintu masuk busway, ada petugas yang menutup portal.
Lalu pengemudi Jaguar meminta petugas membukakan palang penjagaan sehingga kemudian terjadi percekcokan. Mobil Dewi akhirnya mundur setelah sejumlah pengojek membantu petugas mengusirnya.