KRICOM - Polda Metro Jaya sudah menyatakan sikap untuk menolak adanya pencabutan larangan kendaraan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat. Petugas bahkan akan tetap menilang pengendara yang melintasi jalan tersebut.
"Untuk pelaksanaan keputusan dari Mahkamah Agung ini terhadap peraturan gubernur pembatasan sepeda motor di Jalan Thamrin itu. Sebelum ada pencabutan kami tetap melaksanakan kegiatan (penilangan) tersebut," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2018).
Halim yang berdiri ditengah kerumunan wartawan ini menilai, jika motor diperbolehkan melintas disana, maka potensi banyaknya pelanggaran lalu lintas akan terjadi.
Oleh sebab itu, sejumlah aturan baru akan disiapkan bagi kendaraan bermotor yang melintas di kawasan itu.
''Saran kami kepada Gubernur kedepan, sebelum dicabut itu dalam waktu dekat ini tentunya harus dikeluarkan peraturan gubernur yang baru untuk membatasi sepeda motor sama halnya dengan roda empat yaitu ganjil genap," ungkap Halim yang mengenakan seragam kepolisian lengkap ini.
"Jadi tidak serta merta langsung di lose (dibiarkan) kendaraan tersebut lewat Thamrin, tapi ada pembatasan lagi dengan ganjil genap," ujar dia.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di Jalan MH Thamrin. Dengan putusan ini, maka larangan roda dua melintasi jalanan protokol itu tidak lagi berlaku lagi.
Majelis hakim menyatakan, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub No 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI No 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Pergub DKI No 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.