KRICOM - Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Dia datang ke markas pimpinan Agus Rahardjo untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.
Setelah beberapa jam diperiksa, Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu mengaku tak kenal Anang sama sekali. Dia pun heran mengapa dirinya dijadikan saksi untuk Dirut Quadra Solution tersebut.
"Sama sekali enggak. Jadi saya dengar nama Pak Anang itu baru sekarang saja," ujar Malik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).
Selain ditanya soal Anang, Malik mengaku dicecar soal pembahasan anggaran proyek e-KTP. Namun, ia enggan menjelaskan lebih rinci soal pertanyaan penyidik KPK tersebut.
"Semua sudah saya jelaskan, termasuk pertanyaan tadi (pembahasan anggaran)," ucap Malik.
Dalam dakwaan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, Malik disebut menerima 'uang panas' dari proyek e-KTP sebesar US$37 ribu. Ketika ditanyakan hal tersebut, Malik memilih menghindar.
Anang sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka e-KTP sejak 27 September 2017. Dia merupakan salah satu pemimpin perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP elektronik.