KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan membeberkan berapa saksi meringankan yang diajukan tersangka kasus menghalangi proses penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi.
"(Ada) beberapa, tapi saya kira lebih tepat yang sampaikan pihak FY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).
Febri mengatakan, yang terpenting pihaknya telah mengakomodir hak Frederich tersebut dengan memanggil nama yang diajukan mantan kuasa hukum Setya Novanto itu untuk dijadikan saksi meringankan.
"Daftar saksi yang diajukan kami panggil. Datang atau tidak datang, bersedia atau tidak itu bukan domain KPK. Dan itu sudah kami lakukan," kata Febri.
Diketahui, siang tadi Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono mendatangi gedung KPK karena mendapat panggilan sebagai saksi meringankan yang diajukan Frederich. Namun, Agung menolak dirinya dijadikan saksi meringankan dalam kasus ini.
Agung menjelaskan alasannya menolak lantaran dirinya tidak mengenal mantan kuasa hukum Setya Novanto itu. Dia mengaku baru mengenal Fredrich sewaktu menjenguk Setnov di RS Medika Permata Hijau usai Setnov mengalami kecelakaan pada November 2017.
"Pertama saya tidak mengenal dia, saya baru kenal itu malam itu saja ketika saya membesuk Pak Novanto," kata Agung di Gedung KPK.
"Oleh karena itu saya tidak kenal Pak Fredrich justru mengenal ketika saat membesuk sekitar tanggal 16 November hari Kamis malam jam 11, kenal disitu saja. Meskipun saya mengetahui dari media sebelumnya," tambahnya.