KRICOM - Celah untuk melakukan transaksi uang korupsi kini bisa dilakukan dimana saja. Salah satunha perusahaan money changer yang sudah dijadikan menjadi pintu masuk bagi keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, memindahkan uang dari luar negeri ke Indonesia.
Menurut Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin, perusahaan money changer seharusnya curiga dengan model transaksi yang dilakukan Irvanto. Apalagi, nilai transaksinya cukup besar, yaitu USD 2,6 juta.
"Bisa dilihat juga itu malah transaksinya terjadi di luar negeri. Ada yang diterima di Indonesia, harusnya dicurigai itu," ujar Badar di Jakarta, Selasa (16/1/2018).
"Sebenarnya enggak sah. Paling tidak dia harus melaporkan. Pihak pelapor itu kalau dia sudah melapor LTKM (Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan) dia sudah terbebas dan terlindungi dari tuduhan ikut membantu dari proses money laundry," tambah Badar.
Namun, apa yang dikatakan Badar tidak ditujukan untuk mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Ia hanya menyampaikan prosedur yang harusnya dilakukan money changer jika menemui transaksi keuangan yang mencurigakan.
Dalam persidangan dengan terdakwa Novanto pada Kamis (11/1) lalu, terungkap bila Irvanto berupaya membawa uang USD 2,6 juta dari PT Biomorf Mauritius milik Johannes Marliem dengan bantuan money changer. Caranya yaitu Irvanto melakukan transfer di Singapura, tetapi mengambil uang cash dari stok money changer di Indonesia.