KRICOM - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan lima pengusaha money changer untuk membuktikan skema barter dolar yang dilakukan keponakan terdakwa e-KTP Setya Novanto, Irvanto.
Direktur PT Mekarindo Abadi Sentosa, Nenny membenarkan dirinya pernah menerima uang transfer dari PT Biomorf Mauritius sebesar USD 500.000 dan USD 300.000 pada Januari 2012. Namun, Nenny tidak mengetahui bahwa uang tersebut berasal dari Biomorf Mauritius.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Nenny mengaku tidak mengenal orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun seperti Irvanto Pambudi Cahyo (keponakan Novanto), Made Oka Masagung (pengusaha) atau pun Setya Novanto.
"Saya tahunya (orang-orang tersebut) saat saya ke Singapura meminta bukti koran atas permintaan KPK," kata Nenny di hadapan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/1/2018).
Nenny mengaku, penyidik awalnya sempat menanyakan transferan uang sebesar USD 500.000 dan USD 300.000. Saat itu, penyidik mengonfirmasi adanya pengiriman uang sebanyak dua kali dari perusahaan milik Johannes Marliem. Namun, pada saat pemeriksaan, Direktur Money changer tersebut mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
"KPK tanya ke saya, 'Ada masuk enggak di rekening kamu 300 sama 500?'. Saya enggak tahu karena itu tahun 2012. Saya enggak tahu juga itu dari Biomorf" ujarnya.
Untuk itu, penyidik akhirnya meminta Nenny untuk memeriksa aliran dana di rekeningnya. Kemudian, Nenny pun langsung mengonfirmasi ke OCBC Singapura. Dia meminta rekening koran dari OCBC karena saat itu rekening telah ditutup pada tahun 2013. Setelah melihat rekening koran tersebut barulah Nenny mengetahui adanya transferan dari Biomorf.
"Saya minta tolong sama bank OCBC saya minta mutasi rekening OCBC tahun 2012. Dan kebetulan di sana ada datanya," jelasnya.
Nenny juga mengaku tidak pernah memperhatikan nama-nama penerima transferan. Pasalnya, usaha yang selama ini dijalaninya hanya berasaskan kepercayaan semata. Lagi pula, menurutnya tidak dianjurkan sesama Money Changer mencari tahu asal uang klien.
Oleh karena itu, selama ini dirinya hanya menerima dan memproses penukaran uang. Namun, tidak mencari tahu asal-muasal uang tersebut.
"Saya enggak tahu itu rekening dari Unifira atau dari money changer lain. Ini saya lagi cari. Nanti kalau saya dapat, saya akan infokan ke KPK," imbuhnya.
Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya, terungkap jika keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi menggunakan jasa money changer untuk mengirim uang sejumlah USD 2,6 juta dari Biomorf Mauritius ke Indonesia. Pengiriman uang itu dilakukan oleh Irvanto diawal 2012.
Dalam skema yang dipaparkan oleh para saksi di persidangan, Biomorf Mauritius entransfer sejumlah uang secara bertahap ke sejumlah rekening perusahaan dan individu. Rekening tersebut telah disiapkan oleh July Hera sebelumnya.
Uang tersebut ditransfer antara lain ke Santoso Kartono USD 465 ribu, Kohler Asia Pacific USD 101,9 ribu, Cosmic Enterprise USD 200 ribu. Kemudian ditransfer ke Sunshine Development USD 500 ribu, Golden Victory USD 183,4 ribu, Pacific Ofeo Chemical USD 133,4 ribu, Wa Kong Trading serta July Hera USD 200 ribu.
Dalam surat dakwaan Novanto, Irvan disebut menjadi perantara penerimaan uang sebesar USD 3,5 juta pada kurun waktu satu bulan, yakni 19 Januari hingga 19 Februari 2012. Sementara, Novanto diduga menerima sebesar USD 7,3 juta dalam proyek KTP elektronik.