KRICOM - Bekas Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi akhirnya menempuh langkah hukum menyusul penetapannya sebagai tersangka dan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Besok, Fredrich akan mengajukan gugatan praperadilan.
"Besok jam 11 kami mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jaksel, jalan ampera raya," kata Sapriyanto dalam siaran tertulisnya, di Jakarta, Rabu (17/1/2018).
Diketahui, Fredrich Yunadi ditetapkan KPK sebagai tahanan Rutan KPK sejak Sabtu (13/1/2018). Semenjak itu pula, mantan kuasa hukum Setya Novanto tersebut vokal menyuarakan kekeliruan KPK terhadap penetapannya tersebut.
Bahkan, anggota Peradi ini sempat mengimbau para advokat untuk memboikot KPK karena tidak mematuhi putusan MK yang menyebut advokat tidak bisa dipidana karena membela klien.
Dirinya pun mengancam akan mempolisikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah yang disebut telah mencemarkan nama baiknya saat menetapkan dirinya sebagai tersangka.