KRICOM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sahabat Setya Novanto, Made Oka Masagung diduga pernah melakukan barter dollar di perusahaan money changer.
Menurut kesaksian pegawai money changer, Setya Novanto pernah menerima transferan sekitar USD 1,4 juta dari PT Mekarindo Abadi Sentosa, Nenny ke OEM Investment.
"USD 1,4 juta untuk terdakwa itu sesuai dengan dakwaan kita ya. Saksi-saksi yang kami panggil hari ini sebenarnya itu semua terkait dengan dakwaan kita," kata Irene Putri usai sidang perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/1/2018).
Dalam surat dakwaan untuk Setya Novanto disebutkan, OEM Investment merupakan perusahaan milik Made Oka Masagung di Singapura. Selain itu, Made Oka juga disebut memiliki perusahaan lain bernama PT Delta Energy.
Kemudian, Irene menyimpulkan, dari keterangan para saksi yang berasal dari perusahaan money changer juga membenarkan adanya transaksi Yuli Hera dengan OEM Investment. Apalagi uang yang ditransfer untuk OEM Investment berasal dari Biomorf Mauritius.
"Saksi-saksi money changer itu kan menerangkan benar ada transfer dengan Yuli Hera dengan OEM," kata Irene.
Selain itu, dalam dakwaan Setya Novanto, jaksa KPK menyebut mantan Ketua DPR itu menerima total uang USD 7,3 juta terkait korupsi proyek e-KTP. Uang itu disebut diberikan melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Jaksa KPK mengatakan pemberian jatah e-KTP ke Setya Novanto dari Direktur Utama PT Biomorf Mauritius, Johanes Marliem itu disamarkan dengan cara mengirimkan invoice ke dua perusahaan tersebut.
PT Biomorf Mauritius yang merupakan anak PT Biomorf Lone, penyedia software e-KTP disebut telah mengirimkan invoice pembayaran software ke PT Quadra Solutions secara dua tahap, dengan total pembayaran 7,3 juta dolar AS. Transaksi uang tersebut dikatakan seolah-olah adalah untuk pengeluaran perusahaan.
Kemudian, uang itu dikirim dan disebar ke rekening perusahaan Made Oka Masagung di Singapura, yaitu Delta Energy dan Oem Investment Capital. Selain Made Oka, jaksa KPK juga menyebut melalui ada aliran dari keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebesar USD 2,6 juta.