KRICOM - Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto sudah mulai merindukan kebersamaan dengan keluarga. Maklum, mantan Ketua DPR ini hampir dua bulan mendekam di balik jeruji besi.
Pasalnya, Setnov acapkali meminta pengacaranya, Maqdir Ismail untuk berkomunikasi dengan majelis hakim agar mau mengizinkan dirinya bertemu dengan keluarga sebelum sidang dimulai.
"Kami berharap agar majelis dapat mengizinkan terdakwa (Setya Novanto) untuk bertemu dengan keluarga setiap sebelum sidang," kata Maqdir Ismail kepada majelis hakim di Persidangan Pokok Perkara e-KTP, di pengadilan negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/1/2018).
Selain itu, Maqdir juga menambahkan satu permohonan lagi kepada majelis hakim yang menangani kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Dia meminta majelis hakim agar meminta Jaksa Penuntut Umum KPK selalu memberikan informasi terkait saksi yang akan dihadirkan di agenda persidangan.
"Mohon juga agar kami diberikan informasi saksi. Terhadap keterangan saksi yang akan dipanggil. Mohon kiranya kami juga diberikan informasi," ujarnya.
Sementara itu, Hakim Yanto menjawab permohonan pengacara Mantan Ketua DPR tersebut dengan menyuruhnya berkoordinasi dengan JPU KPK.
"Majelis tidak pernah melarang itu, silakan berkoordinasi dengan JPU baik izin bertemu keluarga atau juga terkait saksi," kata Hakim Yanto.
"Kami juga baru tahu tadi perihal saksi-saksi hari ini. Untuk ke depannya silakan koordinasi dengan JPU," tutup Yanto.
Diketahui, Setya Novanto sudah menjalani persidangan sejak 14 Desember 2017 lalu. Dia didakwa dalam kasus dugaan korupsi e-KTP dan diduga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dari total anggaran E-ktp sebesar Rp 5,9 triliun.
Dia pun kini disinyalir mengajukan Justice Collaborator KPK. Namun KPK mengaku masih mempertimbangkan hal tersebut. Lantaran untuk menjadi JC KPK diperlukan beberapa pertimbangan salah satunya mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut.