KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mau memutuskan untuk menerima permintaan Setya Novanto (Setnov) yang mengajukan dirinya menjadi justice collaborator (JC).
Lembaga antirasuah Indonesia itu mengaku masih ingin mempelajari dengan matang hal-hal apa saja yang akan diungkap Setnov ketika nantinya telah menjadi JC.
"Kita tidak langsung menyetujui, selalu akan kita lihat yang diungkap apa," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo ditemui di Gedung DPR, Kamis (12/1/2018).
Agus menerangkan, ketika Setnov mengajukan untuk menjadi JC, maka mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu perlu mengungkap kasus korupsi yang lebih besar.
"Kemudian dia juga harus konsisten. Jangan sampai di luar pengadilan mau jadi justice kolaborator, di putusan pengadilan tidak. Terus terang itu juga tidak konsisten," ungkapnya.