KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan memanggil ajudan Setya Novanto, AKP Reza Pahlevi untuk bersaksi terkait kasus dugaan perintangan penyidikan KPK terhadap Setya Novanto saat masih berstatus tersangka.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyebut, Reza akan diperiksa untuk tersangka pengacara Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutarjo.
"Penyidik telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap saksi Reza Pahlevi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Minggu (14/1/2018).
"Yang bersangkutan sebagai saksi dari FY (Fredrich Yunadi) dan BST (Bimanesh Sutarjo)," tambahnya.
Reza sebelumnya sempat dijadwalkan untuk diperiksa penyidik KPK pada Rabu (10/1/2018). Namun, ajudan yang merupakan anggota kepolisian ini tidak hadir sehingga KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.
"Sebelumnya, yang bersangkutan tidak hadir dalam agenda riksa Rabu (10/1/2018)," ujarnya.
Untuk itu, saat ini KPK telah menyurati Kapolri Up Kadivpropam Polri untuk meminta bantuan dalam menghadirkan Reza ke lembaga antirasuah pimpinan Agus Rahardjo pada Senin (15/1/2018).
"Ajudan SN (Setya Novanto), Reza Pahlevi direncanakan diperiksa. Surat sudah disampaikan ke Kapolri up Kadivpropam," imbuh mantan aktivis ICW.
Penyuratan tersebut dilakukan lantaran KPK membutuhkan dukungan terhadap penanganan perkara ini. Sebab Reza adalah anggota Polri dan keterangannya diperlukan penyidik dalam kasus ini.
Selain itu, rencananya KPK juga akan memanggil ulang politikus Partai Golkar, Aziz Samuel untuk kasus yang sama lantaran sebelumnya berhalangan hadir karena umrah.
"Direncanakan ada penjadwalan ulang terhadap Aziz Samuel. Di panggilan sebelumnya ia tidak bisa datang karena umrah," tandasnya.
Adapun Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo saat ini sudah ditahan KPK untuk 20 hari ke depan. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka sejak Rabu (10/1/2018) lalu.
Fredrich merupakan mantan pengacara Setya Novanto, sedangkan Dokter Bimanesh Sutarjo adalah dokter yang menangani kecelakaan Setya Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada Kamis (16/11/2017) lalu.
Keduanya diduga membuat skenario jahat untuk menghindari kejaran KPK dengan memuluskan Setya Novanto dirawat inap dengan memalsukan rekam medis mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, KPK melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri. Di antaranya, Reza Pahlevi, Bimanesh Sutarjo, Fredrich Yunadi, Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah. Kelimanya dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.