KRICOM - Fredrich Yunadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Eks kuasa hukum Setya Novanto (Setnov) ini diduga telah melakukan perintangan proses penyidikan kasus e-KTP.
Selain Fredrich, beberapa pihak bisa saja terkena pidana atas dugaan merintangi penyidikan oleh KPK. Satu di antaranya ialah mantan kontributor televisi ternama, Hilman Mattauch.
"Jika diduga HM tahu Setnov tersangka dan DPO, tapi diajak berputar-putar dahulu, itu bisa saja kena," kata Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, ditemui di Jakarta Selatan, Minggu (14/1/2018).
Selain Hilman, pihak yang menyarankan Setnov untuk pergi keluar rumah ketika KPK hendak menangkap juga bisa dijerat pidana. Tidak tertutup kemungkinan, ada pihak yang membisiki terdakwa e-KTP itu untuk 'kabur' dari kediamannya.
"Siapa yang kasih tahu, ketika Setnov hendak ditangkap, kalau ada yang menyarankan maka dia bisa dimintai pertanggungjawaban," lanjut dia.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia, Tama S Langkuun menyebut, sangkaan merintangi penyidikan bisa mengenai institusi.
Tidak tertutup kemungkinan, KPK mempidanakan sebuah rumah sakit. Apalagi belakangan beredar, Setya Novanto memesan satu lantai rumah sakit sebelum dirinya mengalami kecelakaan mobil.
"Soal menjerat korporasi, melihat aturan bisa saja. Apakah korporasi juga terlibat dalam merintangi penyidikan. Ada pertanggung jawaban secara hukum. Kita enggak tahu informasi apa yang KPK punya. Apakah korporasi aktif melindungi," ungkapnya.