KRICOM - Pengacara Fredrich Yunadi kini dijebloskan ke Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan terkait kasus yang menjerat Setya Novanto.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus berharap KPK turut menyelidiki keaslian gelar akademis yang dimiliki Fredrich. Hal ini guna memastikan apakah dia lawyer berkualitas atau tidak.
"Tentunya, Penyidik KPK nanti dalam penyidikan, akan menanyakan terkait riwayat pendidikan sampai gelar S3 (Doktor) dan 4 (empat) gelar S1 yang disandang Fredrich Yunadi. Pasalnya, beberapa publik menduga itu palsu," ucap Petrus saat dihubungi Kricom.id, Senin (15/1/2018).
Jika ternyata beberapa gelar itu ada yang palsu, maka Fredrich bisa dijerat dengan dugaan pemalsuan. Namun yang jadi pertanyaan, apakah lembaga anti rasuah berani mengakumulasi hukuman tersebut.
"Ya Kita lihat di sini apakah KPK dapat mengkumulasikan tindak pidana dari ijazah palsu sebagai tindak pidana umum dengan sangkaan pasal tindak pidana khusus atas pelanggaran pasal 21 UU Tipikor dalam 1 Surat Dakwaan secara kumulatif. Atau penyidikannya dilimpahkan ke polisi," ujarnya.
Selain itu, KPK juga harus mencecar penjelasan Fredrich yang selalu berargumen soal hak imunitas DPR.
Sebab selama menjadi kuasa hukum Setya Novanto, dia selalu 'berlindung' dibalik hak imunitas tersebut.
"Hak imunitas ini selalu dijadikan alasan utama untuk menolak penyidikan KPK sehingga melahirkan tindak pidana baru, menghambat tugas KPK. Kita lihat apakah dirinya masih tetap pertahankan argumen itu," tutup Petrus.