KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memproses hukum Fredrich Yunadi atas sangkaan merintangi penyidikan. Dia diduga menghalangi proses hukum dalam kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Di sisi lain, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) juga memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Fredrich. Mereka berharap, proses pidana dan etik bisa berjalan beriringan.
"Kita harapkan bisa berjalan linear antara proses hukum dengan etik. Saya lihat etik Peradi saat ini sangat keras," kata Wasekjen DPN Peradi, Rivai Kusumanegara saat ditemui di Jakarta Selatan, Minggu, (14/1/2018).
Saat ini Peradi sudah mengerahkan Komisi Pengawas menelusuri dugaan pelanggaran etik. Tim Komwas, kata dia, sudah bekerja aktif meskipun tanpa pengaduan dugaan pelanggaran etik.
"Kalau dewan kehormatan menunggui pengaduan, nah karena kasus FY enggak ada pengaduan maka Komwas berdiri di depan untuk bekerja," ujar dia.
Nantinya, lanjut dia, hasil penelusuran Tim Komwas, akan diserahkan ke Dewan Kehormatan Peradi. Di situlah proses sidang etik akan dilakukan.
Dia menjamin independensi hasil sidang etik. Karena Dewan Kehormatan Peradi, tidak hanya diisi oleh kalangan pengacara. Karena di Dewan Kehormatan diisi juga tokoh agama, hingga aparat kepolisian.
"Karena itu kita harapkan disamping proses hukum di KPK. Beliau tetap diminta kesempatan untuk hadir disidang etik, teman-teman wartawan bisa ikuti," ungkap dia.
Kendati menelusuri dugaan etik, Peradi tidak otomatis lepas tangan. Bantuan hukum tetap diberikan Peradi ke Fredrich yang menjalani proses pidana di KPK.
"Dalam kasus FY, Peradi mendampingi proses hukum," pungkasnya.