KRICOM - Pengacara Fredrich Yunadi akhirnya menjadi 'keluarga' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga merintangi penyidikan ketika bertindak sebagai pengacara Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Peneliti Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter mengaku tidak heran apabila pengacara terjerat hukum kasus korupsi di KPK.
"Advokat di tengah pusaran perkara korupsi memang bukan cerita baru," kata dia ditemui di Jakarta Selatan, Minggu (14/1/2018).
Dia menuturkan, jeratan hukum KPK ke pengacara bukanlah bentuk kriminalisasi atas profesi advokat. Dia percaya, lembaga anti rasuah pasti sudah melewati rangkaian prosedur jika ingin menetapkan pengacara menjadi tersangka.
Diakui Laola, pengacara memang memiliki hak imunitas. Namun hak itu berlaku jika pengacara melaksanakan tugas sesuai dengan UU dan itikad baik. Jika kedua hal itu dilanggar, maka hak imunitas advokat otomatis gugur.
"Dengan demikian, tidak ada toleransi bagi perbuatan pidana yang dilakukan oleh Advokat, terutama jika sudah jelas-jelas melanggar etika profesi, untuk dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang mendapat imunitas hukum," papar Lalola.
Dalam catatan ICW, sebanyak 22 advokat tersandung kasus di lembaga anti rasuah. Adapun catatan dihimpun ICW mulai dari 2005 sampai 2018. Teranyar, Fredrich Yunadi yang notabene merupakan pengacara, tersangkut pidana merintangi penyidikan.
Beragam kasus menjerat pengacara sehingga berurusan dengan pidana di KPK. Mulai dari penyuapan ke ke hakim, hingga merintangi proses penyidikan kasus korupsi.
"Artinya perbuatan seperti melakukan penyuapan, pemesanan kamar di rumah sakit, dan melakukan komunikasi dengan panitera atau hakim untuk tawar-menawar perkara bagi kliennya," papar Lalola.
Sementara itu, Wasekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Rivai Kusumanegara menyebut, pihaknya gencar menindak oknum pengacara nakal. Setidaknya 108 pengacara ditindak melalui proses etik di Peradi.
"Di tahun 2017 Peradi sendiri telah mengeksekusi 108 hukuman etik Advokat dari peneguran hingga pemecatan," pungkasnya.