KRICOM - Anggota DPR RI Fraksi PKS, Tamsil Linrung menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi e-KTP.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Tamsil diperiksa untuk tersangka Markus Nari. Saat itu, Tamsil berperan sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Tahun 2009-2014.
Usai diperiksa selama empat jam, Tamsil akhirnya keluar dari markas pimpinan Agus Rahardjo itu. Saat menyampaikan keterangannya, Tamsil bersikukuh tak menerima bancakan e-KTP. Hal itu sekaligus menepis tuduhan kepadanya saat sidang terdakwa Irman dan Sugiharto beberapa waktu silam.
"Engga tahu itu," kata Tamsil di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).
Ia pun mengaku tak tahu keterlibatan Markus Nari yang diduga memuluskan penambahan anggaran e-KTP. Menurutnya, pembahasan anggaran dilakukan oleh komisi II dan Kementerian Dalam Negeri.
Di sisi lain, pembahasan anggaran e-KTP tidak dibahas dalam Banggar yang ia pimpin. Diakuinya, tugas Banggar hanya menanyakan komisi dan kementerian soal adanya masalah dalam pembahasan anggaran.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Tamsil diduga menerima uang senilai US$ 700 ribu. Akan tetapi, saat disinggung soal uang tersebut, ia hanya cengengesan dan berlalu pergi.
"Apa pun jawaban saya nanti bisa percaya atau tidak. Toh tidak ada pengaruhnya kepada teman-teman sekalian. Tetapi itu (uang bancakan) tidak ada," jelasnya.
Saat disinggung soal detail pemeriksaan, politikus yang mengenakan kemeja batik hitam ini mengatakan hanya diperiksa seputar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.
"Cuma suruh baca. BAP sebelumnya apakah ada perubahan atau tidak. Ya tidak ada," tandasnya.