KRICOM - Meski mendukung langkah KPK menetapkan tersangka dan menahan Fredrich Yunadi, Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) tetap merasa ada yang mengganjal dalam langkah tersebut. Pasalnya, KPK dinilai kurang komunikasi dengan Peradi.
Wasekjen Dewan Pimpinan Nasional Peradi Rivai Kusumanegara mengatakan, seharusnya KPK berkomunikasi dengan Peradi jika ada advokat tersandung perkara.
"Peradi menyayangkan tidak adanya koordinasi atau komunikasi KPK kepada Peradi seperti yang dilakukan institusi Polri selama ini," kata Rivai Kusumanegara, ditemui di Jakarta, Minggu (14/1/2018).
Rivai memastikan, tidak ada sehelai suratpun dari KPK guna memberitahu status Fredrich yang menjadi tersangka. Bahkan KPK tidak memberitahu melalui sambungan telepon.
"Padahal pimpinan KPK, Ibu Basaria menjelaskan dalam konferensi pers seolah telah dilakukan koordinasi dengan Peradi," ungkapnya.
Tidak adanya koordinasi KPK ini, lanjut dia, menjadi catatan tersendiri dan juga keprihatinan jajaran pengurus DPN Peradi. Seolah apa yang sudah dilakukan Peradi tidak menjadi berarti di mata KPK dan keberadaan Peradi diabaikan begitu saja.
"Perlakuan menjadi berbeda di saat pimpinan KPK, Pak Bambang Widjoyanto menghadapi penyidikan Polri yang saat itu justru berkoordinasi dengan Peradi dengan mendasarkan Pasal 16 tentang imunitas pada UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," lanjut dia.
Menurut dia, komunikasi perlu dijalin demi menghindari kegaduhan. Karena sudah ada tanda, tanpa komunikasi terjadi kegaduhan pasca penetapan tersangka ke Fredrich.
"Hal itu untuk menghindari kegaduhan yang tidak perlu dan benturan antarinstitusi yang diharapkan pihak-pihak tertentu yang bermaksud menghambat pemberantasan korupsi di tanah air," pungkasnya.