KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai keliru dalam menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka merintangi penyidikan korupsi e-KTP. Menurut pakar hukum pidana, Muzakir, KPK harus menunggu proses etik profesi advokat sebelum menjerat pengacara berkumis tebal tersebut.
"Kalau bukti apapun yang terkait dengan menjalani profesi, tetap dia tunduk pada aturan profesi," kata Muzakir kepada Kricom, Minggu (14/1/2018).
Muzakir menjelaskan, tidak serta merta Fredrich bisa langsung diproses pidana tanpa melalui sidang etik advokat. Ada tahapan hukum yang perlu dihormati KPK sebelum mempidanakan pengacara.
Dia menjelaskan, pengacara memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan kliennya yang tengah menjalani proses hukum. Bahkan, pengacara perlu mengunci rapat informasi, jika mengetahui aliran dana korupsi dari kliennya.
"Ambil contoh uang hasil korupsi ada di mana, itu kalau dia sebagai surat kuasa melakukan pembelaan, dia berhak untuk memberitahu dan tidak memberitahu. Itu enggak bisa kalau kamu tidak memberitahu, maka kamu melanggar, pidana. Enggak boleh," paparnya.
Diketahui, Fredrich ditangkap pada Jumat malam dan langsung ditahan keesokan harinya oleh KPK. Agus Rahardjo cs menyebut Fredrich merintangi proses penyidikan korupsi e-KTP dengan merekayasa sejumlah hal terkait kecelakaan Setnov.