KRICOM - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Muzakir menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melampaui batas ketika menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Fredrich Yunadi atas sangkaan merintangi proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Itu yang menurut saya KPK melampaui batas kalau pidana dahulu," kata Muzakir saat dihubungi, Minggu (14/1/2018).
Seharusnya, kata Muzakir, KPK lebih dahulu melalui proses sidang etik advokat sebelum mempidanakan Fredrich. Pasalnya, Fredrich berstatus sebagai pengacara Setnov, ketika disangka atas pidana merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Diajukan saja KPK itu. Melakukan uji terhadap lembaga advokat. Apakah dia melanggar standar profesi atau tidak. Kalau itu tidak, ya tidak pidana," lanjutnya.
Menurut Muzakir, KPK perlu menghormati setiap profesi apapun di Indonesia. Jika tidak dilakukan, maka bisa saja penyidik KPK, dipidanakan tanpa melalui proses etik.
"Gimana kalau kita balik? Penyidik merekayasa untuk memberi bukti kepada profesi. Bisa enggak penyidik itu dipidana. Dibalik lagi, maka penyidik bisa dipidana kalau dia harus ditanya dahulu prosedur penyidikan seperti apa," ungkapnya.