KRICOM - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika menetapkan tersangka dan menahan Fredrich Yunadi atas sangkaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP. Peradi menilai penyidikan bisa dilakukan KPK asal sesuai alat bukti dan fakta yang ada.
"Peradi mendukung penuh proses hukum di KPK," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen), Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Rivai Kusumanegara ditemui di Jakarta Pusat, Minggu (14/1/2018).
Pada dasarnya, kata dia, Peradi berkomitmen terhadap penegakan hukum. Terbukti mereka acapkali berpihak ke KPK dalam beberapa kesempatan.
"Bisa dilihat fakta, Peradi tidak hadir pansus angket KPK," ujar dia.
Bahkan, lanjutnya, ketika Fredrich menuai pergunjingan selama menjadi pengacara Setya Novanto yang terjerat hukum di KPK, Peradi ambil sikap. Mereka menjalin komunikasi ke Fredrich supaya mengurangi tampil ke media dan membuat kontroversi.
"Pada saat advokat FY jadi polemik, sudah ada pembinaan ke FY. Terbukti setelah Peradi menjalankan perannya, pak FY mengurangi tampil di depan publik. Terakhir kami dengar mereka undur diri. Langkah pengunduran diri kami apresiasi," tandasnya.
Diketahu, Fredrich ditetapkan tersangka dan ditahan KPK atas sangkaan merintangi proses penyidikan kasus e-KTP, Sabtu (13/1/2018) kemarin. Status tersangka ke Fredrich sempat menuai polemik karena sejumlah pihak menilai seharusnya KPK menunggu proses etik advokat sebelum menjerat pria berkumis itu.