KRICOM - Tim Cyber Polresta Tangerang berhasil membekuk GS (18), pengunggah video persekusi pasangan kekasih diduga mesum di Cikupa beberapa waktu lalu. GS diciduk tim cyber pimpinan Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan.
“Setelah melalui serangkaian penyelidikan yang mendalam, pengunggah video persekusi akhirnya bisa kami tangkap di rumah kontrakannya di kawasan Jatiuwung,” kata Kapolresta Tangerang AKBP H.M. Sabilul Alif saat dihubungi Kricom.id, Kamis, (22/11/17).
Kapolres menerangkan, akun Facebook milik GS diketahui telah menyebarkan video persekusi itu yang kemudian menjadi viral di media sosial.
“Salah satu yang membuat mental atau psikologis korban jatuh adalah adanya orang yang menyebar video itu. Tentu hal ini sangat kami sesalkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya mengunggah video, lanjut Kapolres, GS dijerat Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Dari tangan GS, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan sim card.
Kapolres mengimbau agar masyarakat tidak mengunggah konten-konten negatif seperti konten yang bermuatan ujaran kebencian, kekerasan, dan pornografi.
Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk mengedepankan hukum dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat.
“Jangan main hakim sendiri. Jika terjadi permasalahan serahkan kepada aparat hukum. Jangan sampai tindakan persekusi terjadi lagi yang hanya merugikan diri sendiri dan orang lain,” tegas Kapolres.