KRICOM - Polres Kabupaten Tangerang masih mengejar sejumlah orang yang diduga ikut menghakimi pasangan kekasih yang diduga mesum di Kampung Kadu, Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolres Kabupaten Tangerang, AKBP Sabilul Alif mengaku akan tetap menelusuri sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aksi persekusi tersebut.
"Kita tunggu saja, ada beberapa nama yang diidentifikasi. Masih mengejar pelaku lain," kata Sabilul di Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Sejauh ini, pihaknya telah menangkap enam orang yang diduga sebagai pelaku dalam tindakan main hakim sendiri terhadap R dan Ma. Keenamnya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Enam tersangka tersebut yakni G, S, N, T, A, dan I. Para pelaku ditangkap satu hari setelah video main hakim sendiri terhadap pasangan kekasih itu menjadi viral di media sosial.
Adapun berdasarkan pemerinsaan sementara, para pelaku tak hanya melucuti pakaian korban, tapi juga melakukan tindakan fisik terhadap korban.
"Kami lakukan visum dan benar berdasarkan hasil tersebut ada luka bengkak dan lebam-lebam. Yang paling penting adalah law education, pembelajaran hukum bahwa law enforcement harus betul-betul ditegakkan." ungkap Sabilul.
Aksi main hakim itu terjadi ketika sekelompok warga menggerebek kontrakan yang disewa MA di Kampung Kadu RT 7, RW 3, Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (11/11/2017) sekitar puku 23.30 WIB.
Lantaran dituduh berbuat mesum, R dan MA juga dipaksa melepaskan pakaian dan diarak warga keluar kontrakan. Insiden inipun sempat direkam dan disebarluaskan melalui media sosial.