KRICOM - Senator DPD Provinsi Bali, Arya Wedakarna dilaporkan Lukman Edy ke dewan kehormatan DPD RI atas dugaan persekusi terhadap Ustaz Abdul Somad yang hendak melaksanakan dakwah di Pulau Bali beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, Arya Wedakarna mengaku siap jika diproses secara hukum.
“Saya siap diproses, sebab telah masuk di BK DPD RI. Kami justru menyambut baik adanya proses ini agar bisa disampaikan bukti-bukti hukum serta penjelasan secara gamblang dari anggota DPD kepada BK DPD,” ungkap Arya Wedakarna di Denpasar, Kamis (14/12/2017).
Pihaknya mengaku telah berkomunikasi dengan pimpinan DPD RI guna menjelaskan apa yang terjadi terkait persekusi Ustaz Abdul Somad.
“Saya sudah berkomunikasi dengan kawan-kawan di DPD RI dan pimpinan, sehingga secara pribadi saya siap jika nantinya dilanjutkan untuk berproses dengan BK DPD,” tambahnya.
Kendati demikian, ia menilai laporan yang dilayangkan Lukman Edy tidak mendasar. Bukti-bukti yang dilayangkan dinilai kurang lengkap dan tidak memenuhi dasar hukum yang berlaku.
Tak ingin tinggal diam, ia pun mengaku bakal melawan balik dan telah mengantongi beberapa alat bukti untuk melawan pelaporan Lukman Edy.
“Kami juga siapkan bukti untuk menjadi argumentasi dalam sidang BK. Bahkan kami mempertimbangkan langkah hukum pada siapapun, tokoh politik organisasi maupun media cetak,” katanya.
Dia mengaku akan menuntut balik beberapa media dan juga tokoh agama yang telah menyebarluaskan fitnah terhadapnya terkait persekusi Ustaz Abdul Somad.
“Kami mempertimbangkan untuk menuntut balik secara UU bagi mereka yang salah mengutip, menyebarkan fitnah, dan berita palsu terkait hal ini,” tutupnya.