KRICOM - Kasus upaya penerobosan jalur Transjakarta yang dilakukan oleh Dewi Perssik memasuki babak baru. Pihak kepolisian telah menjatuhkan sanksi terhadap salah satu personel Polantas yang melakukan pengawalan terhadap sang bintang dangdut tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra memaparkan anggota Polantas yang dikenai sanksi berinsial Bripka D. Menurut Halim, Bripka D terbukti telah menyalahi aturan dengan memberikan pengawalan terhadap Dewi Perssik.
"Kami sudah beri sanksi. sekarang dia distafkan. Ya, mungkin nantinya akan ada tindakan lainnya. Hal itu sedang dibicarakan. Saat ini, kita pun berikan tindakan pertama menjadi staff," ujar Pegarra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Pagarra juga mengatakan dirinya telah mempertemukan kedua belah pihak yang berpolemik. Dalam pertemuan tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya membahas kronologi yang sebenarnya terjadi di jalur Transjakarta Halim.
"Jadi hari Jumat (8/12/2017) malam, saya pertemukan mereka, pengacara dan anggota. Lalu, mereka jelaskan bagaimana kronologi dan saya hanya ambil satu keterangan bahwa anggota lakukan pengawalan," ujarnya lagi.
Mengenai arahan Bripka D kepada mobil Dewi memasuki jalur TransJakarta itu, Halim menyebut hal itu masih dalam penyelidikan. Ia juga masih menyelidiki dugaan Bripka D sering mengawal Dewi
"Ya, nanti saya dalami dulu. Nanti akan ada tindakan lebih lanjut kalau terbukti lakukan sering pengawalan. Sementara sudah diberikan hukuman dengan distafkan," pungkasnya.
Insiden pendangdut Dewi Persik yang berusaha untuk menerobos masuk jalur TransJakarta sempat menimbulkan keributan antara petugas TransJakarta dengan suami Dewi, Angga Wijaya, saat mobil masuk ke jalur tersebut.
Akibat kejadian tersebut, seorang petugas TransJakarta Harry Maulana Saputra Sabtu, 12 Desember 2017 melaporkan Angga Wijaya, ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan telah mengancamnya saat bertugas.
(Adresau)