KRICOM - Penyidik Direktorat I Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri dengan melakukan pengusutan kasus dugaan perkusi yang menimpa penceramah asal Riau, Usatz Somad.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas, Polri Brigjen M. Iqbal, proses dilakukan agar tidak terulang kembali kasus serupa di wilayah lain.
"Prinsipnya Mabes Polri nanti akan melakukan supervisi. Kalau misalnya semua melaporkan itu, Bareskrim akan menangani," kata Iqbal kepada wartawan, Rabu(13/12/2017).
Meski ada permohonan maaf yang dilakukan terlapor, Iqbal menerangkan, tidak akan menggugurkan kasus tersebut.
"Ada permohonan maaf dari beberapa elemen yang ada di Bali atas kejadian ini. Namun permohonan maaf itu tidak akan menggugurkan proses hukum," jelasnya.
Mantan Kapolrestabes Surabaya ini mengatakan, penyidik sudah mengantongi bukti-bukti berupa rekaman video yang berisi adegan pengusiran Ustaz Somad.
"Semua pihak yang terduga dan diduga ada bukti melakukan tindak pidana," tutupnya.
Sebelumnya, Ismar Syafrudin melaporkan anggota DPD asal Provinsi Bali Arya Wedakarna yang diduga berada dibalik perkusi yang menimpa ustadz Somad di Bali ke Bareskrim, Polri, Selasa(12/12/2017).
Dalam laporan yang tercatat nomor polisi LP 13356/XII/ Bareskrim tertanggal 12 Desember 2017.Turut terlapor juga pendiri pencak silat Sandi Murti Denpasar I Gusti Agung Ngurah Harta, Sekjen Laskar Bali Ketut Ismaya, Ketua Patriot Garda Nusantara Gus Yadi Alias Agus Priyadi, dan anggota perguruan silat Sandhi Murti bernama Arif serta Mochka Jatmika dan Jemima Mulyandari.