KRICOM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sedang menyiapkan sanksi yang akan diberikan kepada anggota Polantas, karena diketahui melangar prosedur telah melakukan pengawalan terhadap mobil yang ditumpangi penyanyi dangdut Dewi Perssik(Depe).
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Paggara, para anggota Polantas yang mengawal Depe diketahui tidak melapor ke pimpinan.
"Dia (anggota Polantas) yang mengawal tidak melapor ke kami. Ini anggota salah, akan kami ambil tindakan," kata Direktur Lalu Lintas, Polda Metro Jaya Kombes Halim Paggara kepada wartawan, Minggu(10/12/2017).
Dalam pemaparannya, pengawalan tersebut berawal ketika Depe bertemu dengan anggota Polantas di jalan. Saat itu juga, Depe langsung meminta jasa pengawalan kepada para anggota kepolisian tersebut.
"Saya tidak begitu mendalami, tetapi menurut Depe ketemu di jalan," ungkapnya.
Mantan Direktur Lalulintas, Polda Papua ini mengatakan, anggota polantas tidak boleh sembarangan untuk melakukan pengawalan. Pengawalan hanya diperbolehkan orang yang membutuhkan petolongan seperti sakit atau pejabat negara.
"Ya kalau menolong orang sakit, saya kasih penghargaan dia itu," tutupnya.
Kasus ini bermula ketika seorang petugas Transjakarta bernama Harry Maulana melapor ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, karena merasa telah diancam oleh artis dangdut Dewi Perssik.
Dalam laporan bernomor polisi LP/5891/XII/2017/PMJ/DITRESKRIMUM, tertanggal 3 Desember 2017 Dewi dituduh telah melanggar Pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP dan Pasal 351 tentang perbuatan tidak menyenangkan, melawan petugas dan fitnah.