KRICOM - Sujai, pria yang menjabat sebagai Wakil Lurah Dukung Tengah, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tegal usai terbukti menganiaya seorang kakek bernama Nasor (60) hingga tersiram aspal panas.
Penetapan tersangka terhadap Sujai diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo pada sejumlah media, Selasa (12/12/2017).
"Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap korban, keterangan saksi-saksi dan gelar perkara, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka," kata Bambang.
Kendati sudah dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pelaku belum ditahan, karena proses penyidikan hingga saat ini masih berlangsung.
"Jika unsur-unsurnya sudah terpenuhi dan pelaku diperlukan maka yang bersangkutan akan kami tahan," jelas Kasat Reskrim.
Kasus penganiayaan yang terjadi pada Minggu (10/12/2017) silam ini bermula saat korban bertemu dengan pelaku. Saat keduanya bertemu, korban menyebut jika istri pelaku yang menjabat sebagai Kepala Desa Dukuh Tengah, Kecamatan Bojong tidak bisa bekerja.
Karena tersinggung oleh ucapan korban, pelaku kemudian mendorong korban hingga terjerembab kedalam drum yang berisi aspal panas. Akibatnya kedua tangan korban dan wajahnya melepuh.