KRICOM - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir, menilai penetapan kembali Setya Novanto senagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP harus didasarkan adanya bukti baru.
"Untuk menetapkan kembali status tersangka, harus ada novum atau bukti baru," kata Mudzakir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).
Hal itu, dikatakan Mudzakir berlaku apabila penetapan tersangka yang pertama telah dibatalkan oleh praperadilan. Sebab, lanjutnya, tidak sah menetapkan tersangka dengan menggunakan bukti yang telah dinyatakan tidak sah pada praperadilan sebelumnya
"Tidak sah, jika bukti lama sudah dinyatakan batal di sidang sebelumnya," katanya.
Oleh karena itu, penyidik perlu mencari bukti baru untuk kembali menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Harus ada bukti baru yang kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Artinya, dengan bukti yang lama tidak bisa diulang," jelasnya.
Diketahui, KPK menetapkan Setnov untuk keduanya atas kasus yang sama. Bahkan, dalam waktu dekat ini, sidang perdana kasusnya akan disidangkan di Pengadiln Tipikor pada Rabu (13/12/2017) mendatang.