KRICOM - Forum Peduli Ustaz Abdul Somad (FPUAS) melaporkan sembilan orang atas aksi persekusi dan pencekalan terhadap safari dakwah yang dilakukan Ustaz Abdul Somad di Bali.
Muhammad Zainal Abidin selaku kuasa hukum dari FPUAS mengatakan, sembilan orang itu dilaporkan sesuai dengan perannya masing-masing dalam persekusi Ustadz Abdul Somad. Hal tersebut tertera dalam surat laporan bernomor TBL/549/XII/2017/SPKT Polda Bali.
"Ada sembilan orang yang kami laporan dan dibagi jadi lima komponen, mereka ini terkait dugaan persekusinya," ungkap Zainal di Polda Bali, Kamis (14/12/2017).
Sembilan orang tersebut adalah I Gusti Ngurah Harta yang dilaporkan atas pelanggaran pasal 160 KUHP, Arya Wedakarna dan Arief yang dikenakan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 undang-undang ITE serta pasal 156 dan 156A KUHP, Ketut Ismaya, Jemima Mulyandari, Mocka Jatmika, Dwi Hermawan, Gus Yadi, dan Made Kawi yang dikenakan pasal 368, 333, dan 335 ayat 1 butir satu KUHP.
Pihaknya mengatakan bahwa selama ini umat Hindu dan Muslim di Bali tentram dan rukun berdampingan. Dengan adanya kasus tersebut telah mencoreng kebhinnekaan yang ada di Pulau Bali.
"Atas dasar supremasi hukum saya melaporkan ini. Meski langit runtuhpun hukum haris ditegakkan, meski umat di Bali sudah memaafkan," tandasnya.