KRICOM - Anggota DPD Bali Arya Wedakarna dan empat organisasi kemasyarakatan dilaporkan Lembaga Adat Melayu Riau ke Komnas HAM, Senin (18/12/2017). Laporan ini buntut dari tindakan persekusi dan penolakan yang dilakukan terhadap Ustaz Abdul Somad di Bali.
Kuasa hukum Lembaga Adat Melayu Riau, Kapitra Ampera mengatakan, selain Arya, terdapat enam nama yang dilaporkan, yaitu I Gusti Agung Nugraha Harta sebagai pimpinan perguruan Sandhy Murti; Arif, anggota Sandhi Murti; Mocka Jadmika; Jemima Mulyadari; Ketua PGN Agus Priyadi; dan Sekjen Laskar Bali, Ketut Ismaya.
"Ini orang-orang yang kami laporkan dengan dugaan melakukan kejahatan kemanusiaan," kata Kapitra kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/12/2017).
Selain itu, ia mengatakan penolakan yang dilakukan terhadap Ustaz Somad merendahkan harkat dan martabat.
"Dugaan kejahatan manusia atas persekusi dengan merendahkan harkat dan martabat Ustaz Somad, yakni dengan menghalang-halangi Ustaz Abdul Somad untuk bergerak di wilayah Republik Indonesia," jelas pengacara Habib Rizieq Shihab ini.
Menurut Kapitra, mereka telah melalukan penekanan-penekanan, perampasan-perampasan kemerdekaan sehingga korban jadi tidak bebas mengeluarkan pendapat-pikirannya.
"Ada juga menghalang-halangi dia untuk melakukan menjalankan ibadah," sambungnya.
Untuk itu, ia meminta kepolisan, dan Komnas HAM melakukan penyelidikan untuk memproses mereka.
"Sudah ada bukti yang konkret, bukti riil, dan sudah viral kejahatan kemanusiaan," ujar Kapitra.
Ustaz Somad sempat mendapatkan penolakan oleh ormas Bali pada 8 Desember 2017. Penolakan ini terjadi saat Ustaz Somad akan melakukan dakwah di Bali.
Terkait tudingan status-status kontroversial berbau SARA di media sosial, Arya menyatakan status-statusnya tidak pernah menyebut nama oknum, kelompok agama, atau komunitas tertentu. Ia menjelaskan niatnya adalah mendapatkan klarifikasi terkait latar belakang terjadinya penolakan.